Soroti Kasus Gisel, Media Asing Sebut-sebut Ariel NOAH

Soroti Kasus Gisel, Media Asing Sebut-sebut Ariel NOAH

JAKARTA - Kasus video syur 19 detik yang menjerat Gisella Anastasia (Gisel) mendapat sorotan media asing.

Media asal Inggris, The Sun, mengulas kasus yang menimpa mantan istri Gading Marten itu. Dalam laporannya, The Sun menyebut kasus tersebut sebagai keadilan yang kejam untuk Gisel.

“Penyanyi Indonesia menghadapi tuntutan penjara usai video syurnya dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online,” judul berita di media tersebut yang tayang pada 31 Desember 2020.

Baca juga: Ikut Kuatkan Gisel, Perselingkungan Krisdayanti Malah Diungkit Netizen

Media tersebut juga menuliskan bahwa Gisel dituduh telah melanggar Undang Undang Antipornografi.

Masih dalam berita tersebut, pasal-pasal yang menjerat Gisel terbilang kontroversial. Sebab, Gisel tidak pernah berniat menyebarkan video tersebut.

Bahkan, aktivis hak perempuan dan ahli hukum mengutuk tuntutan hukum terhadao Gisel. “Mereka berpendapat undang undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara,” isi berita tersebut.

Selain itu, The Sun juga menyinggung kasus video syur Ariel NOAH sebagai pembanding dengan apa yang tengah dihadapi Gisel.

Baca juga: Mahfud MD Menjawab SP3 Chat Mesum Habib Rizieq yang Dibuka Lagi

Diketahui, Ariel NOAH dipenjara selama dua tahun karena dianggap lalai menyimpan video syur dengan Luna Maya dan Cut Tari. Sedangkan media Hong Kong, SCMP menyebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi.

Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun. (jlo/jpnn)

Cek Juga Video Berikut Ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KBspqfBAp-4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: